pattern

Pengumuman RUPST & RUP SLB

cal
April 30, 2022

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT TRANS POWER MARINE TBK

PT Trans Power Marine Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) di Ruang Diamond, Fairmont Hotel, Jl. Asia Afrika No.8, Jakarta 10270, pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022, pukul 09.00 WIB. 

Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web penyedia e-RUPS, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan, pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022, pukul 16.00 WIB dan pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022.

Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu usul tersebut harus: (i) diajukan secara tertulis kepada Perseroan dan telah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022; (ii) diajukan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah; (iii) dilakukan dengan itikad baik; (iv) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (v) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, (vi) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; serta (vi) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran Dasar Perseroan.

Sehubungan dengan terjadinya pandemik virus corona (“Covid-19”) yang masih melanda Indonesia saat ini, Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan fasilitas elektronik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk ketentuan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19. Informasi detail terkait mekanisme pemberian kuasa secara elektronik, prosedur kehadiran, dan prosedur lainnya terkait penyelenggaran Rapat akan disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat.

Back